Kepada Seluruh Kepala MI melalui Operatornya supaya menyetorkan laporan Daftar satu dan Rekaf Seluruh Guru PNS maupun Non PNS, Yang tetap dan Honorer (yang aktif mengajar), paling lambat sebelum tanggal 5 awal bulan.
Soft Copynya dikirim ke email : koordinator.mi.kutawaringin@gmail.com
Hard copynya langsung ke Pengawas Pendais Kutawaringin
Terima Kasih atas perhatiannya.